Menteri Hukum dan HAM akan meneruskan permohonan tersebut kepada Presiden RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan itu, disertai berbagai pertimbangan.
Presiden RI dapat saja menerima atau menolak permohonan tersebut.
Jika diterima maka akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal Keppres.
Apabila permohonannya ditolak maka Menteri Hukum dan HAM akan memberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan, disertai alasan penolakannya.
Baca Juga: Tak Melulu Mistis, Ini 7 Tempat Wisata Keren di Banyuwangi yang Sayang Dilewatkan
KBRI setempat akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada NKRI selambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keppres tersebut kepada yang bersangkutan.
Dalam hal ini, Keppres tersebut akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
Jika pada saat pengucapan sumpah atau pernyataan janji ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dengan sendirinya Keppres tersebut dianggap batal demi hukum.
Setelah pengucapan sumpah atau pernyataan janji, pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen / surat-surat keimigrasiannya ke KBRI setempat dalam jangka waktu selambatnya 14 (empat belas) hari.
Salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan Sumpah / Pernyataan Janji adalah bukti sah perolehan status WNI bagi yang bersangkutan.