Geger Status Kewarganegaraan Bupati NTT, Ini Syarat Mutlak Jadi Kepala Daerah

- 4 Februari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor //Pixabay.com/ mohamed Hassan

KABAR JOGLOSEMAR - Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih bernama Orient Patriot Riwu Kore mencuri perhatian masyarakat Indonesia karena status kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) menyebutkan kalau Orient P Riwu Kore memiliki paspor sebagai warga negara Amerika Serikat.

Ternyata setelah dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Bupati Sabu Raijua NTT itu tidak melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Orient memang pernah memiliki paspor negara AS.

Baca Juga: 7 Artis K-Pop yang Pernah Alami Kecelakaan Tragis, dari Seungri BIGBANG hingga Lee Min Ho

Baca Juga: Bentuk 'Herd Immunity', Pemerintah Targetkan 70 Persen Sasaran Cakupan Vaksinasi COVID-19

“Saya berhasil menelepon Pak Orient hari ini, 3 Februari 2021. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia, dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan pada tanggal 1 April 2019,” ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dikutip Kabar Joglosemar dari Antara, Kamis, 4 Februari 2021.

Kemendagri dan Kemenkumham RI saling berkoordinasi, hasilnya Kemenkumham menerbitkan paspor Indonesia karena Orient belum pernah secara resmi melepas status kewarganegaraannya dari Indonesia alias berstatus WNI.

Status kewarganegaraan seseorang menjadi dasar pencatatan administrasi kependudukannya.

Baca Juga: Lihat Han Seojun dan Lim Jukyung Berpelukan, Lee Suho Merana di True Beauty Episode 15

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x