Status Tanggap Darurat COVID-19 di Yogyakarta Diperpanjang Sampai Akhir Februari

- 2 Februari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi penyebaran virus corona
Ilustrasi penyebaran virus corona /Pixabay/cromaconceptovisual

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Jadi di Salurkan, Simak Info Pengganti Subsidi Gaji

“Perasaan masih biasa2 aja..banyak kerumunan didiamkan, acara2 jalan seperti biasa, toko, mall, dll biasa2 aja..dll…,” tulis @herinug.kidul.

“Perpanjang dan gak di prrpanjang sama aja meningkat angka positiv nya,” ungkap pemilik akun Instagram @mbul_ham.

“Sing pagawai negeri sipil penak tetep bayaran ajeg sesasi pisan, lha kene sing buruh harian ndekerrr bozzz…,” komentar @masnooru.

“Mbok sekalian tekanke desember aja min wong gk ngaruh apa2 juga kok, timbang mben sasi ndadak upload,” terang @rneffendi.

Sementara itu, DIY juga mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang masih berlangsung hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Kudeta Myanmar, Berikut Imbauan KBRI Yangon, dari Siapkan Stok Pangan hingga Selalu Membawa Paspor

Namun, untuk DIY sendiri menggunakan istilah yang sedikit berbeda, yakni Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).

Pemerintah DIY mengharapkan masyarakat di desa-desa juga menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. ***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x