Soal Menolak Vaksin COVID-19 Bisa Dipenjara, Ini Klarifikasi dari Wamenkumham Prof. Eddy

- 22 Januari 2021, 12:13 WIB
Wamenkumham Prof Eddy (kanan) jawab soal penolak vaksin COVID-19 bisa dipenjara
Wamenkumham Prof Eddy (kanan) jawab soal penolak vaksin COVID-19 bisa dipenjara /// tangkapan layar youtube.com / Friandry Thoomaszen



KABAR JOGLOSEMAR - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum atau yang sering disapa Prof. Eddy memberikan klarifikasi soal menolak vaksin COVID-19 bisa dipenjara.

Hal tersebut ia nyatakan dalam sebuah agenda wawancara dengan wartawan senior, Karni Ilyas yang tayang dalam Youtube Karni Ilyas Club, Rabu (20/1).

Prof. Eddy meluruskan mengenai kabar yang tersebar mengenai dirinya mengatakan menolak vaksinasi COVID-19 bisa dipenjara.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Jalur Mandiri, Regulasi hingga Teknisnya Disiapkan Pemerintah

Baca Juga: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Tabur Bunga, Basarnas: Diikhlaskan Ya

Ia juga mengaku kecewa dengan pemberitaan tersebut.

"Yang pertama terus terang saja Bang Karni, saya agak kecewa dengan berita yang disampaikan oleh (menyebutkan salah satu media)" kata Eddy, seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari kanal Youtube Karni Ilyas Club, Rabu 20 Januari 2021.

Eddy juga menyebutkan bahwa salah satu media tersebut telah mengutip pernyataan Eddy namun tidak secara utuh.

"Jadi hanya mengutip pernyataan saya tetapi tidak utuh" tambah Eddy.

Baca Juga: 7 Cara Merawat Tanaman Hias Supaya Tidak Layu dan Mati

Baca Juga: Daftar 15 Kado Valentine yang Romantis untuk Si Dia

Menurutnya, isu mengenai dirinya bermula pada sebuah sesi tanya jawab dalam sebuah acara webinar. Saat itu ada salah satu peserta yang bertanya tentang kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksin.

Dalam pertanyaan itu si peserta menambahkan kaitannya dengan situasi karantina kesehatan maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan hal tersebut, lalu Eddy menjawab pertanyaan. Menurutnya, jawaban yang ia lontarkan sudah sesuai dengan konteks.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Mandiri Bakal Diberikan Gratis untuk Karyawan

Baca Juga: Jadi Sajian Wajib saat Perayaan Imlek, Ini Asal Usul Kue Bulan

"Dalam konteks itulah saya menjawab pertanyaan. Jadi saya katakan bahwa Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, disitu ada pasal bahwa setiap orang yang menghalang-halangi dan sebagainya dia rujukannya kepada pasal 9." kata Eddy

Ia menambahkan mengenai Pasal 9 dimana isinya bersifat tegas. Eddy juga menjelaskan bahwa pasal 9 terdiri dari dua ayat.

"Pasal 9 itu tegas sekali. Pasal 9 itu terdiri dari dua ayat, ayat satu mengatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Ayat dua, setiap orang wajib ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan" tambah Eddy.

Baca Juga: Sejumlah Infrastruktur di Dua Kecamatan Talaud Rusak Akibat Gempa Magnitudo 7,0

Baca Juga: 13 Negara dengan Perayaan Valentine Terunik

Dalam konteks tersebut ia mengemukakan bahwa vaksin COVID-19 merupakan sebuah kewajiban masyarakat untuk mengikutinya.

"Kalau pertanyaanya dalam konteks Undang-Undang Kekarantinaan, maka pasti saya langsung jawab dengan konteks Undang-undang nomor 6 Tahun 2018" ujar Eddy

Ia pun meluruskan mengenai pemberitaan media tentang dirinya yang mengatakan menolak vaksin COVID-19 bisa dipenjara.

"Bahasa saya kan dimana-mana begitu, warga negara yang menolak vaksin bisa dipenjara. Kata 'bisa' kata 'dapat', itukan bukan berarti harus" kata Eddy.

Baca Juga: Hari Spesial! Ini 22 Ucapan Selamat Hari Valentine yang Cocok Jadi Caption di Instagram

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x