Soal Menolak Vaksin COVID-19 Bisa Dipenjara, Ini Klarifikasi dari Wamenkumham Prof. Eddy

- 22 Januari 2021, 12:13 WIB
Wamenkumham Prof Eddy (kanan) jawab soal penolak vaksin COVID-19 bisa dipenjara
Wamenkumham Prof Eddy (kanan) jawab soal penolak vaksin COVID-19 bisa dipenjara /// tangkapan layar youtube.com / Friandry Thoomaszen

Baca Juga: Waspada! Status Gunung Raung di Banyuwangi Jatim Naik per 21 Januari 2021

Menurut Eddy, kata 'bisa' harus diperhatikan dengan betul. Ia menyebut bahwa 'bisa' bukan berarti wajib terkena pidana.

"Karena itu, saya mengatakan bahwa menolak vaksin bisa dipidana tetapi tidak harus dipidana. Itu adalah konteks yang berbeda" tegas Eddy.

"Karena normatifnya ada seperti itu, akan tetapi apakah harus diterapkan, tunggu dulu" lanjut Eddy.

Baca Juga: Hari Ini, Tambahan Kasus Positif Corona di DIY Lebih dari 400 Orang

Baca Juga: Alasan Potong Kuku di Hari Jumat adalah Sunnah yang Utama untuk Dilakukan

Ia juga menyebut bahwa jika setiap warga yang menolak vaksin dipenjara, maka tidak ada tempat lagi bagi mereka.

"Kalau kita menerapkan itu, lalu penjara yang sudah over capacity mau ditaruh dimana lagi" ujar Eddy. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah