Baca Juga: Simak Berikut 7 Tahap Daftar Ulang Vaksinasi COVID-19 Via WhatsApp
"Keraton Yogyakarta tidak mengenal nama Bawono artinya surat ini batal demi hukum," jelasnya.
Gusti Prabu diangkat menjadi Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sultan HB IX 8 Kawedanan hingga diteruskan ke HB X.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa penulisan Namanya keliru dalam surat tersebut.
Baca Juga: 10 Contoh Quotes atau Ucapan Selamat Imlek 2021 yang Cocok untuk Keluarga, Kerabat hingga Pacar
Baca Juga: Kasihan, YouTube Perpanjang Penangguhan Kanal Donald Trump
Surat tersebut tertanggal 2 Desember 2020 lalu. Di mana isinya menjelaskan GKR Bendara akan menggantikan jabatan Gusti Prabu sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.***