Gelar Perkara Hari Ini, Polisi Minta Tak Bandingkan Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad dengan HRS

- 20 Januari 2021, 10:34 WIB
Raffi Ahmad saat memberikan klarifikasi terkait pesta usah disuntik vaksin
Raffi Ahmad saat memberikan klarifikasi terkait pesta usah disuntik vaksin /Instagram/@raffinagita1717

KABAR JOGLOSEMAR - Mengenai kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad, Polisi minta tidak bandingkan dengan perkara kerumunan Habib Rizieq Shihab.

Polisi masih terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri oleh Raffi Ahmad, tepatnya pada tanggal 13 Januari 2021 atau malam hari setelah Rafii mendapatkan suntik vaksin COVID-19.

Rencananya, kasus tersebut akan gelar perkara hari ini, Rabu (20/1/2021) di Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh Kombes Tubagus Ade Hidayat, selaku Kombes Dirkrimum Polda Metro Jaya.

"Gelarnya (perkara) di Polda betul. Tapi gelar di (Polres Jakarta) Selatan pasti sudah, cuma gelar yang di Polda pasti besok (hari ini)," kata Tubagus, Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Gempa Sulbar, Sebanyak 90 Jenasah Sudah Dievakuasi

Baca Juga: Miris, Warga Korban Gempa Mamuju Rela Ambil KK di Reruntuhan Demi Dapat Mie Instan

Gelar perkara yang akan dilaksanakan hari ini, bertujuan untuk menentukan status dari kasus kegiatan pelanggaran prokes tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam acara gelar perkara nantinya akan dilihat terlebih dahulu, apakah kegiatan dugaan pelanggaran prokes tersebut ada pidananya atau tidak.

Menurutnya, hal tersebut perlu ditinjau lebih dalam dikarenakan kasus dugaan pelanggaran prokes tersebut berada di rumah pribadi.

Oleh karena itu, ia juga meminta untuk tidak membandingkannya dengan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Ya beda, satu kerumunan banget, yang satu di rumah. Dari jumlah massa saja sudah beda. Jangan dibandingkan," katanya.

Baca Juga: Bikin Heboh, Tato Jungkook BTS Akhirnya Terlihat, Ternyata Berbentuk Ini

Baca Juga: Trump Tidak Menyebut Nama Biden dalam Pidato Perpisahannya

Sementara itu, Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, sebelumnya juga telah mengatakan bahwa dalam acara pesta yang dihadiri Raffi tidak ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," kata Yusri.

Ia juga mengatakan bahwa telah ada juga satgas yang meninjau saat kegiatan pesta tersebut sedang berlangsung.

"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," ujar Yusri. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x