Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja/Buruh Tahun 2021 Bisa Diperpanjang dengan Syarat Ini

- 19 Januari 2021, 14:06 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Tangkapan Layar Instagram Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah/instagram@idafauziahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau gaji bagi pekerja/buruh pada tahun 2020 sudah tersalurkan mencapai 98,91 persen dengan realisasi anggaran total Rp 29.444.763.600.000.

Dengan demikian, masih ada 1,9 persen pekerja/buruh yang berhak menerima BSU tahun 2020 yang menerima atau mendapatkannya.

Untuk tahun 2021, program BSU atau gaji bagi pekerja/buruh yang bergaji Rp 5 juta ke bawah dilanjutkan atau tidak, sangat tergantung beberapa hal atau faktor.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Pemalsuan Surat Tes COVID-19 di Bandara Soekarno Hatta

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan, untuk tahun anggaran APBN 2021, pihaknya belum menerima perintah menyalurkan kembali program BSU. 

Namun, jika kondisi perkonomian belum normal kembali, pihaknya akan berdiskusi tentang program BSU agar bisa dipertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021.

"Jadi, syaratnya adalah bila kondisi perekonomian belum normal kembali. Dan kami sudah punya hasil evaluasi yang akan diberikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Kristen Gray, WNA yang Ajak Bule Pindah ke Bali saat Pandemi Diperiksa Imigrasi

Baca Juga: Mengenal Gangguan Kecemasan 'Anxiety Disorder' pada Artis Korea, dari Penyebab hingga Gejalanya

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x