BSU atau gaji diberikan kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Masing-masing pekera/buruh mendapat Rp 2,4 juta atau Rp 600 per bulan, yang disalurkan 2 tahap, masing-masing Rp 1,2 juga tiap tahap/termin.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, pada tahun 2020 penyaluran BSU atau gaji untuk pekerja/buruh dilakukan 2 gelombang/termin. Termin I disalurkan kepada 12.293.134 pekerja/buruh dengan realisasi anggaran sebesar Rp 14.751.760.800.000 atau 99,11 persen.
Dan pada gelombang/termin II disalurkan kepada 12.244.169 pekerja/buruh dengan realisasi anggaran total sebesar Rp 14.693.022.800.000 atau 98,71 persen.
Baca Juga: Doa Agar Terhindari dari Wabah dan Penyakit Menular, Sesuai Ajaran Rasulullah SAW
Dengan demikian, menurut Menaker Ida Fauziyah yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi Kemnaker, secara nasional total penerima BSU atau gaji sebanyak 12.403.896 pekerja/buruh dengan rata-rata gaji Rp 3,12 juta/bulan. Mereka berasal dari 413.649 perusahaan di Indonesia.
Menurut Menaker, rekening buruh/pekerja yang belum menerima BSU atau gaji tahun 2020 belum bisa disalurkan karena beberapa hal.
Pertama, duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama serta rekening tidak sesuai dengan NIK dan dibekukan.
Baca Juga: Realisasi BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU Subsidi Upah 2020 Capai 98,71 persen, Ini Rencana BSU 2021
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Dan untuk menyelesaikan masalah tersebut, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.