Pewaris Samsung Lee Jae Yong Divonis 30 Bulan Penjara Atas Kasus Suap

- 19 Januari 2021, 07:24 WIB
Lee Jae Yong, pewaris Samsung Electronics yang dihukum atas dugaan kasus suap
Lee Jae Yong, pewaris Samsung Electronics yang dihukum atas dugaan kasus suap /Instagram/@thekoreatimes_official

KABAR JOGLOSEMAR - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman pewaris Samsung Electronics Lee Jae Yong atau dikenal sebagai Jay Y.

Lee Jae Yong dijatuhi hukuman penjara 30 bulan atau dua setengah tahun penjara atas tuduhan suap pada hari Senin, 18 Januari 2021.

Penahanan itu, kemungkinan akan berdampak pada kepemimpinannya atas raksasa teknologi serta pandangan Korea Selatan terhadap bisnis besar.

Dilansir Kabar Joglosemar South China Morning Post, dengan ini, Lee akan absen untuk sementara waktu dari pengambilan keputusan besar di perusahaan.

Baca Juga: Puncak Musim Hujan, BMKG Himbau Masyarakat Waspada Potensi Banjir Meningkat di Beberapa Daerah

Baca Juga: Deddy Corbuzier soal Ramalan Mbak You tentang Musibah: Itu Bohong

Dia juga tidak akan dapat mengawasi proses warisan dari ayahnya, yang meninggal pada bulan Oktober, yang penting untuk menjaga kendali Samsung.

Lee, pewaris Samsung Electronics itu dihukum karena menyuap mantan presiden Park Geun Hye dan dipenjara selama lima tahun pada 2017.

Dia membantah melakukan kesalahan, hukumannya dikurangi dan ditangguhkan saat naik banding dan dia dibebaskan setelah menjalani hukuman setahun.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: South China Morning Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x