Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja/Buruh Tahun 2021 Bisa Diperpanjang dengan Syarat Ini

- 19 Januari 2021, 14:06 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Tangkapan Layar Instagram Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah/instagram@idafauziahnu

Uang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, sehinga kami akan mintakan kembali ke perbendaharaan negara agar segera disalurkan,” kata Menaker Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah