Bagi Keluarga Miskin, Ini Syarat Ibu Hamil Dapatkan BLT PKH 2021 Senilai Rp3 Juta 

- 12 Januari 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi BLT Ibu Hamil
Ilustrasi BLT Ibu Hamil /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: 7 Jenis Tanaman Hias Anthurium yang Bisa Tumbuh dan Berkembang di Indonesia

Adapun syarat bagi ibu hamil agar mendapatkan BLT Rp3 juta sebagai berikut:

  1. Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
  2. Setelah dapat BLT PKH 2021, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama masa kehamilan hingga melahirkan.
  3. Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Baca Juga: Simak 7 Anthurium yang Tumbuh dan Berkembang di Indonesia, Kuping Gajah Hingga Andreanum

Baca Juga: Simak 7 Fakta Unik DO Kyungsoo EXO yang Ulang Tahun Hari Ini

Apabila ibu hamil belum memiliki KPS dapat segera mengajukan permohonan kepada RT/RW kemudian disampaikan ke kelurahan setempat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengingatkan jika penerima bantuan agar menggunakannya dengan tepat.

“Untuk penerima bantuan, saya pesan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan tepat,” ungkap Presiden Jokowi saat peluncuran Bantuan Tunai se-Indonesia Tahun 2021,di Istana Negara pada 4 Januari 2021 lalu. ***

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah