Baca Juga: 7 Jenis Tanaman Hias Anthurium yang Bisa Tumbuh dan Berkembang di Indonesia
Adapun syarat bagi ibu hamil agar mendapatkan BLT Rp3 juta sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Setelah dapat BLT PKH 2021, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama masa kehamilan hingga melahirkan.
- Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.
Baca Juga: Simak 7 Anthurium yang Tumbuh dan Berkembang di Indonesia, Kuping Gajah Hingga Andreanum
Baca Juga: Simak 7 Fakta Unik DO Kyungsoo EXO yang Ulang Tahun Hari Ini
Apabila ibu hamil belum memiliki KPS dapat segera mengajukan permohonan kepada RT/RW kemudian disampaikan ke kelurahan setempat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengingatkan jika penerima bantuan agar menggunakannya dengan tepat.
“Untuk penerima bantuan, saya pesan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan tepat,” ungkap Presiden Jokowi saat peluncuran Bantuan Tunai se-Indonesia Tahun 2021,di Istana Negara pada 4 Januari 2021 lalu. ***