Bagi Keluarga Miskin, Ini Syarat Ibu Hamil Dapatkan BLT PKH 2021 Senilai Rp3 Juta 

- 12 Januari 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi BLT Ibu Hamil
Ilustrasi BLT Ibu Hamil /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Ibu hamil pun mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, Selasa, 12 Januari 2021, ibu hamil akan mendapatkan bansos BLT PKH 2021. Nilai bantuan yang diterima dalam satu tahun untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," demikian dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemensos RI.

Baca Juga: Sirkuit Catalunya Spanyol bakal Gelar F1 Kembali Setelah Perpanjang Kontrak

Baca Juga: Cara Vote BTS, GOT7 hingga BLACKPINK di Seoul Music Awards SMA 2021

Lantas bagaimana cara mendapatkan bansos ibu hamil? Bansos ini merupakan bagian dari Program BLT PKH 2021 yang diluncurkan pemerintah pada 4 Januari 2021 lalu.

Bansos BLT untuk ibu hamil ini akan disalurkan dalam 4 tahap dimulai Januari. Selanjutnya, bulan April, Juli dan Oktober.

BLT PKH 2021 untuk ibu hamil itu bakal disalurkan melalui bank BUMN, yakni BRI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.

Baca Juga: Tim DVI Polri Terima 58 Sampel DNA dari Keluarga Korban Tragedi Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: 7 Jenis Tanaman Hias Anthurium yang Bisa Tumbuh dan Berkembang di Indonesia

Adapun syarat bagi ibu hamil agar mendapatkan BLT Rp3 juta sebagai berikut:

  1. Memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
  2. Setelah dapat BLT PKH 2021, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama masa kehamilan hingga melahirkan.
  3. Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 wajib melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Baca Juga: Simak 7 Anthurium yang Tumbuh dan Berkembang di Indonesia, Kuping Gajah Hingga Andreanum

Baca Juga: Simak 7 Fakta Unik DO Kyungsoo EXO yang Ulang Tahun Hari Ini

Apabila ibu hamil belum memiliki KPS dapat segera mengajukan permohonan kepada RT/RW kemudian disampaikan ke kelurahan setempat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengingatkan jika penerima bantuan agar menggunakannya dengan tepat.

“Untuk penerima bantuan, saya pesan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan tepat,” ungkap Presiden Jokowi saat peluncuran Bantuan Tunai se-Indonesia Tahun 2021,di Istana Negara pada 4 Januari 2021 lalu. ***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah