Hanya Penerima SMS Blast dari PEDULICOVID yang Bisa Terima Vaksin COVID-19, Ini Cara Daftarnya

- 11 Januari 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi vaksinasi COVID-19
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 /Pixabay/MasterTux

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia memutuskan memberikan vaksin COVID-19 gratis kepada masyarakat Indonesia. Tentu saja ada syarat dan cara untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Program vaksinasi COVID-19 ini akan dimulai pada 14 Januari 2021. Nantinya, akan dilakukan secara bertahap dan membutuhkan waktu selama 15 bulan.

Dengan begitu, vaksinasi COVID-19 ditargetkan selesai disuntikkan pada Maret 2022. Dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, pemberian vaksin dilakukan dua periode.

Baca Juga: Update COVID-19 DIY : Sebagian Besar Kasus Positif Diketahui dari Tracing

Oleh karenanya, masyarakat harus menunggu karena periode vaksinasi COVID-19 diperuntukkan untuk tenaga kesehatan. Kelompok prioritas penerima vaksin periode pertama sebanyak 1,319 juta tenaga kesehatan, petuga tracing, petugas pelayanan publik esensial, hingga tokoh agama.

Sedangkan pada periode 2 baru dilakukan vaksinasi untuk masyarakat umum hingga Maret 2022 nanti.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat karena ada penerima vaksin akan mendapat undangan khusus.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dan cara daftar online vaksin COVID-19:

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x