Bagi Keluarga Miskin, Ini Syarat Ibu Hamil Dapatkan BLT PKH 2021 Senilai Rp3 Juta 

- 12 Januari 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi BLT Ibu Hamil
Ilustrasi BLT Ibu Hamil /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Ibu hamil pun mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, Selasa, 12 Januari 2021, ibu hamil akan mendapatkan bansos BLT PKH 2021. Nilai bantuan yang diterima dalam satu tahun untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," demikian dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemensos RI.

Baca Juga: Sirkuit Catalunya Spanyol bakal Gelar F1 Kembali Setelah Perpanjang Kontrak

Baca Juga: Cara Vote BTS, GOT7 hingga BLACKPINK di Seoul Music Awards SMA 2021

Lantas bagaimana cara mendapatkan bansos ibu hamil? Bansos ini merupakan bagian dari Program BLT PKH 2021 yang diluncurkan pemerintah pada 4 Januari 2021 lalu.

Bansos BLT untuk ibu hamil ini akan disalurkan dalam 4 tahap dimulai Januari. Selanjutnya, bulan April, Juli dan Oktober.

BLT PKH 2021 untuk ibu hamil itu bakal disalurkan melalui bank BUMN, yakni BRI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.

Baca Juga: Tim DVI Polri Terima 58 Sampel DNA dari Keluarga Korban Tragedi Sriwijaya Air SJ 182

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x