PTKM Jogja Mulai Berlaku Hari Ini, WFH 50 Persen, Masuk 50 Persen

- 11 Januari 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi WFH yang tetap dijalankan pada PTKM
Ilustrasi WFH yang tetap dijalankan pada PTKM /Pixabay/StartupStockPhotos

“Instruksi ini juga masih mengizinkan kegiatan kontruksi dilakukan secara 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizikan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, dengan menerapkan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas tampungan," imbuhnya.

PTKM ini mencakup seluruh wilayah kota dan kabupaten di DIY dan rencananya akan diberlakukan hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang.

Di dalam wilayah kabupaten, tepatnya di desa-desa, juga akan diterapkan pembatasan akses keluar-masuk.

Baca Juga: 7 Cara Atasi Punggung Nyeri karena Terlalu Lama Duduk

“Saya kira ini nanti terkait dengan permohonan kepada Bupati dan Walikota untuk memerintah kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk melakukan pencegahan virus Covid-19, seperti yang telah dilakukan pada awal Covid-19 dahulu, yaitu pembatasan keluar masuk di kampung, desa, dan gang-gang. Tetap bisa untuk keluar masuk tetapi diawasi oleh gugus tugas di wilayah masing-masing,” jelas Aji.

Seluruh komponen masyarakat diharapkan mematuhi kegiatan pembatasan ini demi keselamatan dan kebaikan bersama.***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah