PSBB Hari Ini di Jakarta, Jangan Sampai Lupa Ketentuan Ini

- 11 Januari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi PSBB hari ini yang dilaksanakan di Jakarta
Ilustrasi PSBB hari ini yang dilaksanakan di Jakarta /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

KABAR JOGLOSEMAR  - PSBB hari ini mulai diberlakukan di Jakarta. Langkah tersebut dipilih Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menekan penularan kasus positif corona.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 tahun 2021 terkait PPKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Beda dengan yang dipakai oleh pemerintah pusat, Jakarta memilih memberlakukan PSBB. PSBB hari ini di Jakarta juka akan berlangsung hingga 25 Januari mendatang.

"Kami memutuskan untuk menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB hingga 25 Januari 2021," papar Anies Baswedan dalam keterangannya secara virtual hari ini, Sabtu 9 Januari 2021 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Bersifat Wajib Dilakukan

Mengutip dari panduan Pemprov DKI Jakarta, beberapa poin yang diterapkan selama PSBB hari ini hingga dua pekan ke depan dibagi berdasarkan lingkup.

Untuk lingkup perkantoran, dibagi menjadi dua. Dimana karyawan ataupun pegawai menerapkan WFH atau work from home 75 persen. Dan sisanya 25 persen bekerja di kantor.

Untuk sektor vital baik layanan swasta atau pemerintah beroperasi 100 persen tentunya dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Begitu pula berlaku untuk tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kegiatan belajar dilakukan secara 100 persen daring atau online dari rumah masing-masing.Baca Juga: PTKM di Yogyakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Pikiran Rakyat Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x