PPKM Jawa Bali Bersifat Wajib Dilakukan

- 11 Januari 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali yang diterapkan secara wajib
Ilustrasi PPKM Jawa Bali yang diterapkan secara wajib /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
KABAR JOGLOSEMAR - Satgas COVID-19 menegaskan bahwa kebijakan PPKM atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali bersifat wajib.
 
Kebijakan PPKM tersebut mulai berlaku pada hari Senin, 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
 
Karena bersifat wajib, maka daerah yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM dimintauntuk mematuhi. Sebab kebijakan penerapan PPKM di daerah-daerah tersebut merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran dan penularan virus corona.
 
Menurut Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, siapa pun yang menolak kebijakan tersebut diminta untuk mematuhinya. Karena instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut bersifat wajib.
 
Namun, Prof Wiku Adisasmito yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi COVID-19 tidak menyebutkan sanksi apa yang dikenakan bagi daerah yang menolak atau tidak melaksanakan instruksi tersebut.
 
Menurut Prof Wiku, penerapan PKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan pandemi COVID-19. Kebijakan PPKM dibuat demi kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.
 
Dikatakan, berdasarkan grafik yang ada, Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan memberi kontribusi paling besar secara nasional dalam menambahkan kasus positif tertinggi.
 
"Bukan hanya pemerintah daerah, masyarakat di daerah itu sendiri bisa melihat secara jelas tingkat kedaruratan penyebaran COVID-19 di daerah-daerah yang wajib menerapkan PPKM tersebut," kata Proft Wiku.
 
Beberapa indikator penetapan daerah untuk menerapkan PPKM antara lain angka kematian diatas rata-rata angka nasional, angka kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasiona, kasus aktif di atas rata-rata kasus aktif nasional dan keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x