PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini, Begini Aturan untuk Perjalanan yang Wajib Dipatuhi

- 11 Januari 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi perjalanan selama PPKM Jawa Bali
Ilustrasi perjalanan selama PPKM Jawa Bali /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali sudah mulai diberlakukan pada Senin, 11 Januari 2021.

Seperti yang sudah disampaikan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu, PPKM Jawa Bali ini bersifat wajib dan akan berlangsung selama 2 pekan yang akan berakhir hingga 25 Januari 2021.

Adapun PPKM Jawa Bali ini dilakukan di sejumlah daerah dengan penyesuaian. Di jakarta misalnya, Pemprov DKI memilih menggunakan iatilah PSBB alias Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Sebagian besar wilayah Jawa lainnya ada yang menggunakan istilah PPKM. Sementara di Yogyakarta sendiri memilih memberlakukan PTKM atau Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Baca Juga: PSBB Hari Ini di Jakarta, Jangan Sampai Lupa Ketentuan Ini

Baca Juga: Doa Penenang Hati dan Pikiran Saat Tertimpa Masalah Sesuai Ajaran Rasulullah

Terlepas dari apapun penyebutannya, langkah tersebut dilakukan secara serentak di pulau Jawa maupun Bali seperti yang sudah diinstruksikan pemerintah pusat.

Bicara soal pemberlakuan PPKM Jawa Bali, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian dalam berbagai sektor salah satunya perjalanan.

Hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 yang diterapkan mulai 9 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x