KABAR JOGLOSEMAR – Sesuai dengan rencana Pemerintah, PSBB resmi diberlakukan di Yogyakarta mulai hari ini, 11 Januari 2021.
Khusus di Yogyakarta, PSBB itu sedikit diubah dan diganti dengan sebutan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Sementara itu, di daerah lain ada yang disebut PSSB dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kegiatan pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona yang masih tinggi di berbagai daerah, termasuk di Yogyakarta.
Adapun, PTKM yang berlaku di Jogja sedikit berbeda dengan PPKM yang berlaku di daerah lainnya. Perbedaan tersebut berupa pembatasan tempat kerja atau kegiatan kantor dan sekolah.
Baca Juga: 10 Fakta Terbaru Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Rute Jakarta-Pontianak 9 Januari 2021
Pada PTKM, perbandingan Work From Home (WFH) dengan Work From Office (WFO) adalah 50:50.
“Artinya, 50% masuk, 50% mengikut wfh (work from home), baik negeri maupun swasta. Sementara untuk pembelajaran siswa dan mahasiswa tetap dilaksanakan secara daring,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dikutip Kabar Joglosemar.com dari laman Jogjaprov.
Selain perubahan kebijakan pembatasan di kantor tersebut, kurang lebih aturan pembatasan yang lain cenderung sama.
Seperti biasa, sektor yang dirasa sangat penting dan esensial bagi masyarakat tetap akan beroperasi penuh 100%.