PTKM Jogja Mulai Berlaku Hari Ini, WFH 50 Persen, Masuk 50 Persen

- 11 Januari 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi WFH yang tetap dijalankan pada PTKM
Ilustrasi WFH yang tetap dijalankan pada PTKM /Pixabay/StartupStockPhotos

“Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih diperketat,” lanjut Aji.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini, Ini Aturan PSBB Jakarta yang Diberlakukan Secara Ketat

PTKM yang dilaksanakan di Jogja ini didasarkan pada instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan.

Dalam instruksi tersebut, telah dijelaskan dengan jelas beberapa ketentuan kegiatan pembatasan kali ini.

Kegiatan restoran/café dibatasi dengan hanya boleh maksimal 25% pengunjung dari kapasitas biasanya.

Sedangkan, layanan pesan-antar berjalan seperti biasanya. Bahkan, layanan pesan-antar ini lebih disarankan daripada dine-in.

Adapun, pusat perbelanjaan yang lebih ke arah hiburan seperti mall dibatasi hingga pukul 19.00 saja.

Adapun untuk sektor konstruksi dapat berjalan normal seperti biasanya. Hanya saja perlu menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: PSBB Hari Ini di Jakarta, Jangan Sampai Lupa Ketentuan Ini

Kegiatan di tempat ibadah juga dibatasih dengan hanya maksimal 50% dari kapasitas keseluruhan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x