PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini, Ini Aturan PSBB Jakarta yang Diberlakukan Secara Ketat

- 11 Januari 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi PPKM serta pengetatan aturan PSBB Jakarta yang mulai dilakukan hari ini
Ilustrasi PPKM serta pengetatan aturan PSBB Jakarta yang mulai dilakukan hari ini /ANTARA/Humas Pemkot Bogor

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali berlaku mulai hari ini 11 Januari 2021.

Sedikit berbeda PSBB ketat diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DKI Jakarta. PSBB berlangsung selama dua pekan, yakni mulai Senin tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Aturan PSBB Jakarta yang duberlakukan secara ketat tertuang dalam Keputusan Gubernur No 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2021.

Berikut aturan PSBB Jakarta mulai 11 Januari 2021:

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berlaku Hari Ini, Begini Aturan untuk Perjalanan yang Wajib Dipatuhi

  1. Pengunjung restoran yang makan di tempat hanya sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan
  2. Makan di tempat (dine in) hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB. Pemprov DKI Jakarta mempersilakan layanan pesan antar tetap dibuka sesuai jam operasional restoran.
  3. Kategori restoran itu termasuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (lapak jajanan) pada lokasi binaan maupun lokasi sementara.
  4. Jam operasional kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mall dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

PSBB Jakarta diperlukan mengingat kapasitas ruang perawatan juga harus dibarengi dengan penambahan tenaga kesehatan. Sekarang ini, kasus baru positif Covid-19 terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: PTKM di Yogyakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Mal Tutup Pukul 19.00 WIB

"Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," ungkap Anies.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies dalam keterangan tertulis di situs Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu, 9 Januari 2021 sebagaimana dikutip KabarJoglosemar.com.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x