Ini 8 Poin Instruksi Gubernur DIY Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)

- 8 Januari 2021, 10:39 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X /Instagram/@humasjogja

a. kegiatan restoran atau makan minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi, Objek Wisata di Kaliurang Tetap Dibuka

b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

4. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona di wilayah masing-masing

Baca Juga: 7 Diet Paling Ekstrem di Dunia, Dilakukan oleh Beyonce Hingga Kim Kardashian

8. Memerintahkan kepada pemerintah daerah atau kelurahan untuk melakukan pencegahan virus Corona di wilayah dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.

Lalu, apa kriteria atau parameter sehingga suatu daerah harus menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)?

Halaman:

Editor: Michael L W

Sumber: Humas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x