Ini 8 Poin Instruksi Gubernur DIY Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)

- 8 Januari 2021, 10:39 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X /Instagram/@humasjogja

Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, kepada wartawan Rabu, 6 Januari 2021, ada 4 parameter yang ditetapkan pemerintah untuk menetapkan suatu daerah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yakni :

1. tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen

2. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen

Baca Juga: Paling Ampuh, Cara dan Tips Menurunkan Berat Badan dengan Cepat

3. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen

4. tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen

Menurut Airlangga Hartarto, di DIY terutama di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul dan Kulon Progo, jumlah kasus aktif sudah mencapai angka di atas rata-rata nasional.

Sedangkan di Pulau Jawa, mulai dari Provinsi DKI Jakarta hingga DIY, memenuhi kriteria pembatasan yang ditetapkan. Untuk DKI Jakarta, tingkat keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70 persen. ***

Halaman:

Editor: Michael L W

Sumber: Humas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x