Ini 8 Poin Instruksi Gubernur DIY Terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)

- 8 Januari 2021, 10:39 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X /Instagram/@humasjogja

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pulau Jawa dan Pulau Bali, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan instruksi, pada hari Kamis, 7 April 2021.

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) itu sendiri berlaku mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 atau selama 14 hari di sejumlah daerah di Indonesia.

Termasuk juga di 3 kabupaten di DIY yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo.

Instruksi Gubernur DIY tersebut untuk mengimplementasikan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka untuk mencegah dan menendalikan penyebaran dan penularan virus corona.

Baca Juga: Komentari PSBB Jawa-Bali, dr.Tirta: Udah Terjepit Indonesia

Ada 8 poin isi Instruksi Gubernur DIYyang ditujukan kepada para walikota/bupati se-DIY yakni :

1. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan atau online

2. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50% dan work from office sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

Halaman:

Editor: Michael L W

Sumber: Humas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x