Instruksi Gubernur DIY : Membatasi Kegiatan 50 Persen Work From Office

- 7 Januari 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi bekerja di kantor.
Ilustrasi bekerja di kantor. /Pixabay/Free-Photos

KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan instruksi terkait kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di DIY.

Instruksi yang dikeluarkan pada Kamis, 7 Januari 2021, yang ditujukan kepada Walikota/Bupati se-DIY dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus virus Corona di DIY itu terdiri dari 8 poin, yakni :

Baca Juga: Naik Daun di Tahun 2021, Ini Fakta Soal Rizky Billar Pemeran Tirta di Mini Seri Cinta Nikita

1. membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 50% dan work from office sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan atau online

3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. kegiatan restoran atau makan minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x