Namun, denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda pelayanan 2,5persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. ***