Pemerintah Anggarkan Rp 51,2 triliun untuk Program JKN-KIS 2021

- 1 Januari 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar.com/Sandra

Namun, denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. 

Besaran denda pelayanan 2,5persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:  

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan 

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. ***

Halaman:

Editor: Michael L W

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah