Pemerintah Anggarkan Rp 51,2 triliun untuk Program JKN-KIS 2021

- 1 Januari 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar.com/Sandra

Sementara menurut Ni Made Ayu Ratna Sudewi, Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, pemerintah tetap akan memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) pada tahun 202 untuk peserta yang masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (PM) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS tahun 2021.

Baca Juga: Sangat Mudah, Ini Cara Membuat Masker Lidah Buaya

Menurut Ni Made Ayu, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta PBPU dan BP kelas 3 menjadi Rp 42.000 per bulan. Namun, peserta cukup membayar Rp 35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 per bulan.

Dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tersebut secara rinci disebutkan :

1. Iuran bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Ilhon Tinggalkan BTOB, 3 Topik Ini Langsung Trending di Twitter

3.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

4.   Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Halaman:

Editor: Michael L W

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah