Pemerintah Anggarkan Rp 51,2 triliun untuk Program JKN-KIS 2021

- 1 Januari 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar.com/Sandra

5.   Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dana lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

Baca Juga: Terlibat Kasus Marijuana, Jung Ilhoon Resmi Keluar Dari BTOB

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Dan khusus untuk kelas III, pada bulan Juli -Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500, sementara sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Namun, mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga total iuran per bulan sebesar Rp 42.000.

b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

c. Sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

Baca Juga: 9 Peluang Bisnis yang Akan Jadi Tren 2021, BIsnis Kecantikan hingga Dropship

6.  Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan dan janda, duda atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

7.   Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan

Dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai 1 Juli 2016.

Halaman:

Editor: Michael L W

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah