Ini Petunjuk Lengkap Pelaksanaan Perjalanan Libur Nataru dari Kemenhub

- 23 Desember 2020, 09:13 WIB
Ini Panduan Lengkap Penyelenggaraan Natal di Masa Pandemi Covid 19
Ini Panduan Lengkap Penyelenggaraan Natal di Masa Pandemi Covid 19 /pixabay

– dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random testrapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan

4. anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ini Kata Wishnutama

5. perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

6. Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.

7. Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

Baca Juga: Dari Sarjana Fisika Nuklir, Kini Budi Gunadi Sadikin Sah Ditunjuk Jadi Menteri Kesehatan

Baca Juga: 11 Tempat Wisata Baru di Jogja yang Wajib Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun

Kemhub pun meminta seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x