Pengelola Hotel dan Ketua RT/RW di Jogja Wajib Minta Syarat Ini kepada Tamu

- 22 Desember 2020, 15:37 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. /KabarJoglosemar/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Para pengelola hotel atau tempat penginapan dan ketua-ketua RT/RW wajib meminta hasil rapid test antigen/swab antigen atau swab PCR dengan hasil negatif sebelum menerima tamu pada H-7.

Selain itu, perlu memperketat opeasi yustisi dan non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi tepusat protokol kesehatan serta mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.

Hal itu disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Instruksi Gubernur DIY tentang penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru, tertanggal 22 Desember 2020.

Baca Juga: 6 Hobi Menguntungkan di Masa Pandemi, Bisa Hasilkan Banyak Uang  

Baca Juga: Khasiat Buah Salak Untuk Ibu Hamil, dari Obat Diare hingga Kontrol Gula Darah

Dalam instruksi yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-DIY itu, Gebernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para bupati/walikota untuk memperketat pembatasan sosial.

Yaitu dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan dan tempat wisata.

Jam operasional tempat-tempat tersebut mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB selama 24 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Untuk itu, bupati/walikota perlu memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel dan tempat wisata.

Baca Juga: 11 Tempat Wisata Baru di Yogya yang Wajib Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x