Ini Petunjuk Lengkap Pelaksanaan Perjalanan Libur Nataru dari Kemenhub

- 23 Desember 2020, 09:13 WIB
Ini Panduan Lengkap Penyelenggaraan Natal di Masa Pandemi Covid 19
Ini Panduan Lengkap Penyelenggaraan Natal di Masa Pandemi Covid 19 /pixabay

Berikut petunjuk lengkap perjalanan liburan Nataru :

1. setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

2. untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ada yang Capai Triliunan, Ini Jumlah Kekayaan 6 Menteri Baru Jokowi

3. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) diatur hal-hal sebagai berikut :

– pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

– untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 22 Desember: Aldebaran Nekat Bawa Reyna, Berhasilkah Andin Mencegahnya?

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x