BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Sampai Gelombang 2 Tahap 5, Ini Link untuk Mengeceknya

- 16 Desember 2020, 22:14 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya memberikan informasi perkembangan data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan berupa subsidi gaji atau upah pekerja gelombang 2 ini sudah sampai tahap 5.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 direncanakan akan disalurkan kepada 12,4 juta penerima.

Baca Juga: Realisasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Sampai 100 Persen, Ini Alasannya

Subsidi gaji yang diberikan Kemnaker itu dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ungkap Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020 lalu.

Dikutip dari Instagram resmi Kemnaker RI @kemnaker, per 8 Desember sudah ada 11.023.780 pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut rincian penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dari tahap 1 sampai 5:

Tahap 1 disalurkan kepada 2.117.915 pekerja

Tahap 2 disalurkan kepada 2.711.358 pekerja

Tahap 3 disalurkan kepada 3.146.314 pekerja

Tahap 4 disalurkan kepada 2.439.982 pekerja

Tahap 5 disalurkan kepada 548.211 pekerja.

Baca Juga: Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Begini Cara dan Syarat Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta

Dengan begitu masih ada 1.376.220 pekerja yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja atau buruh yang penghasilannya terdampak akibat pandemi corona.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," sambung Menaker Ida.

Sebelumnya, Kemnaker telah mengatur persyaratan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.  Sesuai Permenaker No 14 Tahun 2020, berikut syarat karyawan atau pekerja yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan: 

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  4. Gaji di bawah Rp5 juta
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Status Merapi Masih Siaga, Pemkab Magelang Perpanjang Masa Tanggap Darurat

Apabila merasa sudah memenuhi syarat subsidi gaji berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan langsung cek untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum.

Berikut link untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 6:

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. Login melalui BPJSTK Mobile
  4. Login melalui website:sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  5. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomorpeserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.
  6. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

Rupanya masih ada kendala yang dihadapi para pekerja, salah satunya terkait rekening bank. Setidaknya ada 7 masalah rekening penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan tak bisa cair. 

  1. Rekening tidak sesuai NIK
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Rekening tidak tercatat
  5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Dari BTS hingga TWICE, Ini Deretan Artis yang Meriahkan KBS Gayo Daechukje 2020

Apabila Anda termasuk pekerja dengan rekening bermasalah, maka segera lakukanlah langkah-langkah ini agar BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera cair:

Pertama, lakukan koordinasi dengan pihak bank terkait, untuk mengecek permasalah yang terjadi pada rekening penerima.

Kedua, pihak bank akan mengganti rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa usulkan kembali rekening barunya kepada pemberi kerja.

Keempat, pemberi kerja akan mengusulkan kembali kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja yang belum dapat uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa segera lapor ke sini:

Baca Juga: BP Jamsostek Masih Pulihkan Data Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Bermasalah

  1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Lapor melalui link Kemnaker di:bantuan.kemnaker.go.id
  3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
  4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

Demi memastikan subsidi gaji bLT BPJS Ketenagakerjaan itu tepat sasaran, Kemnaker terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Himbara. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah