Ini Tanggal Cuti Bersama Bulan Desember 2020, Jangan Sampai Salah

- 16 Desember 2020, 18:45 WIB
Kalender libur dan cuti bersama bulan Desember 2020
Kalender libur dan cuti bersama bulan Desember 2020 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Masih ada 2 tanggal cuti bersama pada bulan Desember 2020 ini yang sudah ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya ditetapkan akan ada 4 hari cuti bersama pada akhir bulan Desember, namun hal itu urung terjadi. Pemerintah justru memangkas cuti sebanyak 3 hari.

Pemangkasan cuti bersama tersebut dilakukan lantaran mengantisipasi wabah pandemi corona yang belum berakhir.

Baca Juga: Rilis Hari Ini, Simak Sinopsis Film Wonder Woman 1984 yang Dibintangi Gal Gadot di Sini

Keputusan itu pun diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2020 lalu. Aturan itu lantas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Mengutip dari Keppres yang diteken Jokowi pada 8 Desember 2020 lalu, pada bulan Desember ini, tinggal 2 cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Daftar libur dan cuti bersama itu diantaranya ialah
24 Desember 2020 : Cuti bersama Hari Raya Natal
25 Desember 2020 : Libur Natal
31 Desember 2020 : Pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah
1 Desember 2020 : Libur tahun baru

Baca Juga: Akhirnya Huawei Luncurkan Sistem Operasi Terbarunya Harmony OS 2.0 Beta

Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Vaksin Corona

Awal bulan Desember lalu, Pemerintah mengadakan rapat terkait pembahasan salah satunya cuti bersama.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.

Pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November silam.

Baca Juga: Pilkada 2020 Gunungkidul, Pensiunan TNI Singkirkan Petahana

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir pada Selasa 1 Desember 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Oleh karena itu dirinya berharap agar banyak pihak mencermati hari libur dan cuti bersama bulan Desember ini. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x