Ini Tanggal Cuti Bersama Bulan Desember 2020, Simak Daftarnya di Sini

- 16 Desember 2020, 14:04 WIB
Kalender libur dan cuti bersama bulan Desember 2020
Kalender libur dan cuti bersama bulan Desember 2020 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


KABAR JOGLOSEMAR - Tanggal cuti bersama bulan Desember 2020 sudah ditetapkan. Ada sebanyak 3 hari libur yang dipangkas oleh pemerintah.

Sebelumnya berdasarkan libur cuti bersama untuk pengganti dijadwalkan pada akhir Desember selama 4 hari. Namun hal tersebut urung dilakukan.

Pemerintah pun memangkas 3 hari libur di bulan Desember 2020 ini. Keputusan itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Doa Tahiyatul Masjid Akhir Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Indonesia

Baca Juga: Komedian Sule Beberkan Masalah Warisan Lina Jubaedah yang Diduga Telah Dijual Teddy

Aturan cuti bersama bulan Desember ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Mengutip dari Keppres yang diteken Jokowi pada 8 Desember 2020 lalu, pada bulan Desember ini, tinggal 2 cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Daftar libur dan cuti bersama itu diantaranya ialah
24 Desember 2020 : Cuti bersama Hari Raya Natal
25 Desember 2020 : Libur Natal
31 Desember 2020 : Pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah
1 Desember 2020 : Libur tahun baru

Baca Juga: Harapan Penggemar Ikatan Cinta Jadi Nyata, Akhirnya Aldebaran Khilaf 'Cium' Andin

Baca Juga: Cara Mudah Merawat Ikan Louhan Agar Sehat dan Punya Warna Glowing, Perhatikan 6 Hal Ini

Sebelumnya pada 1 Desember 2020 lalu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28-30 Desember 2020.

Pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November silam.

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir pada Selasa 1 Desember 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BKT UMKM, Ini Cara Lengkapnya

Baca Juga: Mudah dan Murah! Ini Inspirasi Parcel Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 

Oleh karena itu dirinya berharap agar banyak pihak mencermati hari libur dan cuti bersama bulan Desember ini. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x