Ini Cara Pencairan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Cukup Siapkan KTP

- 16 Desember 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi bantuan atau bansos blt
Ilustrasi bantuan atau bansos blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat yang termasuk dalam Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mendapatkan BLT Modal Usaha Rp 3,5 juta dengan prosedur yang telah ditentukan.

Bantuan ini diluncurkan Kementerian Sosial (Kemensos)  untuk warga miskin/rentan miskin yang terdampak corona yang memiliki usaha.

Berbeda dengan Bansos BST Rp 300 ribu Kemensos memberi dukungan kepada keluarga miskin agar bisa menjalankan usaha dengan memberikan bantuan modal.

Baca Juga: Ini Syarat Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Akan Buka Pendaftaran Tahun 2021

Sasaran BLT Modal Usaha adalah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) graduasi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 3,5 juta.

Ada 6 jenis usaha yang berhak menerima bantuan ini, yaitu usaha kuliner, pedagang, kelontong, penjahit, peternak dan pertanian.

BLT Modal Usaha ini diberikan oleh Kemensos sebagai bantuan usaha kepada masyarakat terdampak pandemi corona agar bisa hidup mandiri dan berdaya dalam menghadapi masa-masa pandemi.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Menjawab Rumor Tentang Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 atau Tahap 6

Ada 4 syarat untuk mendapatkan BLT modal usaha Rp3,5 juta untuk KPM PKH graduasi, yaitu:

1. Warga miskin/rentan miskin

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah