Ternyata Ini Dua Hal yang Sebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair

- 11 Desember 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dalam lima tahap. 

Jumlah penerima dana bantuan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap satu hingga tahap lima gelombang 2 hingga kini telah mencapai angka hampir dari sebelas juta pekerja. 
 
Seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker, berikut data pekerja swasta yang akan mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang kedua per 25 November 2020.
 
 
Tahap 1 : 2.180.382 orang
Tahap 2 : 2.713.434 orang
Tahap 3 : 3.149.031 orang
Tahap 4 : 2.442.289 orang
Tahap 5 : 567.723 orang
 
Berdasarkan data tersebut, diprediksi sekitar 1,4 Juta pekerja swasta sampai saat ini belum menerima bantuan. Hal ini diperkuat oleh target Pemerintah yang mematok angka 12,4 juta penerima. 
 
Menanggapi hal tersebut, berikut ini dua hal yang sebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak cair. 
 
 
1. Tidak memenuhi syarat dan kriteria
 
Kemnaker telah menentukan persyaratan calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua. 
 
Kemungkinan anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan bila Anda sampai sekarang belum mendapatkan dana bantuan tersebut. 
 
Adapun persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
 
 
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
 
2. Rekening
 
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin I dan II disebabkan oleh masalah rekening.
 
"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” kata Menaker Ida.
 
 
Beberapa rekening yang dimaksud yaitu, rekening tidak aktif, rekening tidak sesuai NIK dan nama di KTP, rekening pasif, rekening tidak tercatat di bank, dan rekening yang telah dibekukan oleh bank.
 
Nah, teryata ini penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair. Apabila menemukan masalah rekening seperti ini, dianjurkan segera hubungi pihak bank yang bersangkutan agar segera ditindak lanjuti. Setelah itu, berikan rekening baru ke perusahaan tempat Anda bekerja untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
 
Dari dua permasalahan yang telah diuraikan di atas, berikut ini kesalahan umum yang paling sering ditemui calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan Termin II.
 
 
1. Kurang mencermati kelengkapan data-data yang ada di Kartu Digital sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU
 
Perlu diketahui, apabila pihak perusahaan tidak mendaftarkan data-data seperti nomor rekening, nama penerima di rekening, dan nama banknya, maka Kemnaker tidak bisa menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sekalipun karyawan tersebut telah memenuhi persyaratan dan rekening tidak bermasalah.
 
2. Tidak mengetahui prosedur pelengkapan data BPJS
 
Untuk melengkapi data-data BPJS Ketenagakerjaan pastikan mengikuti cara-cara berikut ini.
- Klik ‘daftar pengguna’ (bagi karyawan yang belum memiliki akun)
- Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)
- Masukkan e-mail
- Klik ‘Kirim’
- Setelah itu, link verifikasi akan dikirim melalui e-mail Anda. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya
- Lalu masuk kembali ke linksso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Login menggunakan e-mail dan password yang sudah didaftarkan
- Setelah masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu. Kemudian akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
 
 
Apabila tidak tercantum nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank, maka karyawan tersebut memang tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan baik di gelombang 1 maupun gelombang 2. *** (Andrea Widya Burhana/ KabarJogloSemar) 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x