1,1 Juta Pekerja Belum Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Akan Ada Tahap 6 ? Simak

- 11 Desember 2020, 08:54 WIB
Ilustrasi BLT atau bantuan pemerintah
Ilustrasi BLT atau bantuan pemerintah /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sekitar 1,1 juta para pekerja swasta sampai saat ini belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Hal ini pun memicu munculnya isu mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 akan dibuka. 

Seperti diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang dua mempunyai target penyaluran kepada 12,4 juta penerima. 
 
Sehingga masih ada 1.347.141 orang pekerja yang belum memperoleh subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Hal ini memicu rumor akan hadirnya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.
 
 
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2.
 
Data menunjukkan bahwa jumlah penerima dana bantuan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga tahap 5 gelombang 2 telah mencapai angka hampir dari sebelas juta pekerja. 
 
Seperti dilansir KabarJogloSemar dari laman resmi Kemnaker, berikut data pekerja swasta yang akan mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin II per 25 November 2020.
Tahap 1 : 2.180.382 orang
Tahap 2 : 2.713.434 orang
Tahap 3 : 3.149.031 orang
Tahap 4 : 2.442.289 orang
Tahap 5 : 567.723 orang
 
 
Seperti diketahui, banyak para pekerja swasta yang sampai saat ini belum menerima bantuan tersebut. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti berikut. 
 
1. Tidak memenuhi syarat dan kriteria
 
Kemnaker telah menentukan persyaratan bagi calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang satu ataupun dua. 
 
Apabila anda sampai sekarang belum mendapatkan dana bantuan tersebut, kemungkinan anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 
 
Adapun persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
 
 
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
 
2. Rekening
 
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin I dan II disebabkan oleh masalah rekening.
 
"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” kata Menaker Ida.
 
 
Beberapa rekening yang dimaksud yaitu, rekening tidak aktif, rekening tidak sesuai NIK dan nama di KTP, rekening pasif, rekening tidak tercatat di bank, dan rekening yang telah dibekukan oleh bank.
 
Nah, teryata ini penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair. Apabila menemukan masalah rekening seperti ini, dianjurkan segera hubungi pihak bank yang bersangkutan agar segera ditindak lanjuti.
 
Setelah itu, berikan rekening baru ke perusahaan tempat Anda bekerja untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
Untuk saat ini, belum ada informasi resmi terkait adanya BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6. Bagi para pekerja swasta yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dapat menunggu informasi lebih lanjut dari Kemnaker.***( Andrea Widya Burhana/ KabarJogloSemar) 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x