Yes! Peserta Kartu Prakerja Bisa Dapat Insentif Rp 150 Ribu Hanya Dengan Lakukan Ini

- 11 Desember 2020, 10:00 WIB
Tangkap layar dari kartuprakerja(dot)go(dot)id
Tangkap layar dari kartuprakerja(dot)go(dot)id /Galih Wijaya/ Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan perhatian tersendiri untuk para pekerja Indonesia.

Berbagai bantuan terus diberikan pemerintah agar para pekerja bisa menghadapi pandemi corona yang saat ini masih melanda.

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp 300 Ribu Bansos dari Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id

Mulai dari Bansos, BLT, subsidi upah, dan lain sebagainya diberikan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

 

Pemerintah pun akan memberikan insentif Rp 150 ribu pada para pekerja yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

Syarat untuk mendapatkan insentif Rp 150 ribu ini adalah dengan mengisi survei evaluasi Prakerja yang sudah disiapkan.

Kamu perlu mengisi survei evaluasi prakerja 1, 2, dan 3 untuk bisa mendapatkan insentif Rp 150 ribu.

Perlu diperhatikan, kamu wajib mengisi survei evaluasi Prakerja sebelum tanggal 15 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x