Akan Ada Tahap 6? Cek Info Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di Sini

- 11 Desember 2020, 10:23 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair? Ini Cara lapor agar ditransfer.
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair? Ini Cara lapor agar ditransfer. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

KABAR JOGLOSEMAR - Sampai saat ini, sekitar 1,4 juta para pekerja swasta belum menerima bantuan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Hal ini pun menimbulkan harapan akan ada Tahap 6 yang dibuka. 

Sementara itu, Kemnaker telah mentargketkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kepada 12,4 Juta penerima. 
 
 
Berdasarkan hal tersebut, sebanyak 1.347.141 orang pekerja belum memperoleh subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Inilah yang memicu munculnya isu akan hadirnya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.
 
Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang dua melalui lima tahap. 
 
Data menunjukkan bahwa jumlah penerima dana bantuan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 hingga tahap 5 gelombang 2 telah mencapai angka hampir dari sebelas juta pekerja. 
 
 
Seperti dilansir KabarJogloSemar dari laman resmi Kemnaker, berikut adalah rincian jumlah pekerja swasta yang akan mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin gelombang 2 per 25 November 2020.
Tahap 1 : 2.180.382 orang
Tahap 2 : 2.713.434 orang
Tahap 3 : 3.149.031 orang
Tahap 4 : 2.442.289 orang
Tahap 5 : 567.723 orang
 
Adapun beberapa penyebab tidak cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut. 
 
 
1. Tidak memenuhi syarat dan kriteria
 
Kemnaker telah menentukan persyaratan bagi calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang satu ataupun dua. 
 
Apabila anda sampai sekarang belum mendapatkan dana bantuan tersebut, kemungkinan anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 
 
Adapun persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
 
 
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
 
2. Rekening
 
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin I dan II disebabkan oleh masalah rekening.
 
 
"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” kata Menaker Ida.
 
Beberapa rekening yang dimaksud yaitu, rekening tidak aktif, rekening tidak sesuai NIK dan nama di KTP, rekening pasif, rekening tidak tercatat di bank, dan rekening yang telah dibekukan oleh bank.
 
Nah, ternyata ini penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair. Apabila menemukan masalah rekening seperti ini, dianjurkan segera hubungi pihak bank yang bersangkutan agar segera ditindak lanjuti. Setelah itu, berikan rekening baru ke perusahaan tempat Anda bekerja untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
Untuk saat ini, calon penerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat menunggu informasi lebih lanjut dari Kemnaker.***( Andrea Widya Burhana/ KabarJogloSemar) 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x