Vaksinasi diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Baca Juga: Vaksin Corona Sampai Indonesia, Ini Pihak Utama yang Pertama Kali akan Divaksin
Pengadaan vaksin tersebut, menurut Airlangga Hartarto telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19.
Selain itu dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6587 Tahun 2020 Tentang Penugasan PT Bio Farma dalam Pengadaan Vaksin COVID-19, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Covid-19.
“Di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan, telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi yaitu vaksin program pemerintah, yang akan disediakan secara gratis, dan vaksin mandiri yang disediakan berbayar untuk masyarakat. Aturan tersebut akan kami atur dan segera kami informasikan dalam kurun waktu 1-2 minggu kedepan," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang menunjukkan langkah konkret dalam penanganan virus corona.
Baca Juga: Reaksi Jokowi Menterinya Tersandung Kasus Korupsi Bansos Corona, Netizen Bikin #hukumanbuatkoruptor
Pasalnya, disampaikan Menkominfo bahwa Pemerintah telah menghadirkan vaksin corona sesegera mungkin.***