5.Pertanian, dan
6.Peternak.
Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh BLT KPM PKH di antaranya:
- Warga miskin atau rentan miskin;
- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
- Memiliki usaha;
Dalam merintis usahanya, keluarga PKH akan didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.
Baca Juga: Siapkan KTP, Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Link eform.bri.co.id/bpum
Untuk itu, bagi yang merasa memenuhi syarat dapat mengeceknya dengan login di laman dtks.kemensos.go.id.
Tak perlu repot mendaftar, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Rencananya, bantuan ini akan diberikan pada 10.000 warga yang masuk ke dalam program KPM PKH dan telah digraduasi***(Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)