KABAR JOGLOSEMAR – Hingga kini, pandemi corona masih terus berlangsung. Prediksi tentang waktu berakhirnya pandemi masih belum menemui realita.
Semakin banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Padahal, lapangan pekerjaan pun makin sempit.
Baca Juga: Diperpanjang Sampai 2021, Ini Cara dan Syarat Pengajuan Banpres BLT UMKM
Dampaknya, perekonomian rakyat menjadi terpuruk. Apalagi, adanya pembatasan sosial yang mengharuskan masyarakat untuk tetap di rumah.
Untuk itu, Pemerintah berusaha membantu masyarakat dengan memberikan bantuan-bantuan uang tunai.
Menyusul bantuan sosial lainnya yang telah diberikan, kini Kementerian Sosial (Kemensos) mengadakan program bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, tidak sembarang orang dapat memperoleh bantuan ini. Sesuai namanya, bantuan ini ditujukan untuk warga KPM yang mengikuti program PKH.
Nominal bantuan ini pun cukup besar, yakni RP3,5 juta. Harapan Pemerintah, uang ini akan digunakan warga penerima untuk memulai usaha.
Baca Juga: Masih Disalurkan, Ini Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum