BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta Akan Diberikan ke 10.000 Warga, Cek Informasinya di Sini

- 6 Desember 2020, 19:12 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Hingga kini, pandemi corona masih terus berlangsung. Prediksi tentang waktu berakhirnya pandemi masih belum menemui realita.

Semakin banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Padahal, lapangan pekerjaan pun makin sempit.

Baca Juga: Diperpanjang Sampai 2021, Ini Cara dan Syarat Pengajuan Banpres BLT UMKM

Dampaknya, perekonomian rakyat menjadi terpuruk. Apalagi, adanya pembatasan sosial yang mengharuskan masyarakat untuk tetap di rumah.

Untuk itu, Pemerintah berusaha membantu masyarakat dengan memberikan bantuan-bantuan uang tunai.  

Menyusul bantuan sosial lainnya yang telah diberikan, kini Kementerian Sosial (Kemensos) mengadakan program bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Namun, tidak sembarang orang dapat memperoleh bantuan ini. Sesuai namanya, bantuan ini ditujukan untuk warga KPM yang mengikuti program PKH.

Nominal bantuan ini pun cukup besar, yakni RP3,5 juta. Harapan Pemerintah, uang ini akan digunakan warga penerima untuk memulai usaha.

Baca Juga: Masih Disalurkan, Ini Cara Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id/bpum

Sehingga, dengan adanya usaha tersebut, perekonomian mereka akan membaik meskipun di tengah pandemi seperti ini.

Namun, tidak sembarang orang dapat memperoleh bantuan ini. Sesuai namanya, bantuan ini ditujukan untuk warga KPM yang mengikuti program PKH.

Sebagaimana yang tertulis di laman web Kemensos, Masyarakat KPM yang dimaksud adalah masyarakat yang telah digraduasi, yaitu keluarga yang telah lulus program PKH. Keluarga itu termasuk mandiri meskipun masih merintis usahanya.

Namun, masyarakat yang telah digraduasi tersebut masih harus menjalani seleksi oleh Kemensos untuk dapat mendapat BLT KPM PKH.

Adapun, jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM yaitu:

Baca Juga: Tanpa Dipungut Biaya, Ini Cara Cairkan BST Rp 300 Ribu Secara Tunai

1.Jenis usaha kelontong;

2.Pedagang,

3.Penjahit;

4.Kuliner;

5.Pertanian, dan

6.Peternak.

Sedangkan, persyaratan untuk memperoleh BLT KPM PKH di antaranya:

  1. Warga miskin atau rentan miskin;
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
  3. Memiliki usaha;

Dalam merintis usahanya, keluarga PKH akan didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.

Baca Juga: Siapkan KTP, Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Link eform.bri.co.id/bpum

Untuk itu, bagi yang merasa memenuhi syarat dapat mengeceknya dengan login di laman dtks.kemensos.go.id.

Tak perlu repot mendaftar, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Rencananya, bantuan ini akan diberikan pada 10.000 warga yang masuk ke dalam program KPM PKH dan telah digraduasi***(Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah