Sehingga, dengan adanya usaha tersebut, perekonomian mereka akan membaik meskipun di tengah pandemi seperti ini.
Namun, tidak sembarang orang dapat memperoleh bantuan ini. Sesuai namanya, bantuan ini ditujukan untuk warga KPM yang mengikuti program PKH.
Sebagaimana yang tertulis di laman web Kemensos, Masyarakat KPM yang dimaksud adalah masyarakat yang telah digraduasi, yaitu keluarga yang telah lulus program PKH. Keluarga itu termasuk mandiri meskipun masih merintis usahanya.
Namun, masyarakat yang telah digraduasi tersebut masih harus menjalani seleksi oleh Kemensos untuk dapat mendapat BLT KPM PKH.
Adapun, jenis usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM yaitu:
Baca Juga: Tanpa Dipungut Biaya, Ini Cara Cairkan BST Rp 300 Ribu Secara Tunai
1.Jenis usaha kelontong;
2.Pedagang,
3.Penjahit;
4.Kuliner;