Dana BLT Bantuan Sosial untuk Pekerja Seni atau Seniman Budaya Rp1 Juta Tidak Cair? Ini Penyebabnya

- 5 Desember 2020, 22:14 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah dalam program bernama Apresiasi Pelaku Budaya telah menyalurkan dana bantuan sosial untuk pekerja seni masing-masing senilai Rp1 Juta. 
 
Pogram tersebut diadakan dalam rangka menindaklanjuti dampak pandemi COVID-19. 
 
Pada tahap pertama pemerintah telah memberikan bantuan ini kepada 10.107 pelaku budaya. Dana tersebut diberikan sebagai hibah pada setiap pelaku seni.
 
 
Meskipun demikian, saat ini tidak sedikit para pelaku seni atau budayawan yang mengeluh belum mendapatkan dana bantuan tersebut. 
 
Seperti dilansir KabarJogloSemar dari laman resmi Kemdikbud, BLT bantuan sosial untuk pekerja seni terdampak pandemi COVID-19 dibagi menjadi dua prioritas. 
 
Prioritas pertama meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
 
 
1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah
 
2.Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; 
 
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
 
 
Terdapat juga prioritas kedua yang dikelompokkan berdasarkan kriteria sebagai berikut. 
 
1. Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung. 
 
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
 
Kemungkinan, para pelaku seni yang belum mendapatkan dana bantuan tersebut disebabkan karena calon penerima tidak memenuhi persyaratan yang telah ditunjukkan diatas. 
 
 
Adapun larangan mengenai pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak COVID-19, sebagai berikut. 
 
1.Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;
 
2. Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter;
 
 
3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain. 
 
4. Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.
 
Perlu diketahui, sejak awal dimulainya tahun 2020, pandemi COVID-19 telah menyusahkan masyarakat. Imbasnya, berbagai pihak telah mengalami kesulitan dalam bidang finansial. 
 
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp26,5 miliar untuk memberikan solusi kepada para pelaku seni. 
 
 
Sejak 9 November 2020, bantuan tersebut telah memasuki periode kedua. Sebanyak 49,168  NIK telah tercantum pada laman resmi Kemdikbud sebagai calon penerima.
 
Hingga kini, proses untuk melakukan pengajuan dana BLT bantuan sosial Rp1 Juta untuk pekerja seni telah ditutup.*** (Andrea Widya Burhana/ Kabar Joglo Semar) 
 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x