Tanggal Hari Libur dan Cuti Bersama Bulan Desember 2020 Direvisi, Cek Daftarnya!

- 30 November 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi kalender.
Ilustrasi kalender. /Freepik/pch.vector

Meski sempat menimbulkan pro dan kontra, berikut ini adalah 11 daftar hari libur dan cuti bersama untuk Desember 2020.

SKB cuti bersama Desember 2020 menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.

  • Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
  • Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
  • Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
  • Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  • Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  • Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  • Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  • Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
  • Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
  • Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

Herman Tony, Sekretaris BPD PHRI DIY, kepada Kabar Joglosemar, Selasa (24/11/2020), mengatakan, liburan panjang pada Agustus dan Oktober 2020 seharusnya bisa dijadikan acuan untuk mengantisipasi pelaksanaan liburan panjang akhir tahun 2020.

Baca Juga: Siap-siap, DIY Akan Terima Kuota 2,2 Juta Vaksin Tahap Satu

Dikatakan, kalau pemerintah berencana untuk memperpendek libur panjang akhir tahun 2020, maka jangan hanya terfokus pada durasi libur panjang.

Tetapi dibahas bagaimana langkah-langkah antisipatif agar liburan panjang akhir tahun dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.

"Kita semua sedang menghadapi situasi dilematis saat ini karena serangan Covid-19 masih ada di depan mata. Kita semua tentu ingin mengatasi bersama penyebaran Covid-19 di satu sisi dan sekaligus ingin kegiatan ekonomi tetap menggeliat di sisi lain. Kita semua sudah paham betul dampak Covid-19 begitu signifikan terhadap sektor ekonomi, khususnya bisnis pariwisata secara keseluruhan," kata Sekretaris BPD PHRI DIY ini.

Khusus anggota PHRI, termasuk PHRI DIY, menurut Herman Tony, telah melakukan langkah antisipatif dimaksud dengan mengikuti audit CHSE yang dilaksanakan Kementrian Parekraf selama Oktober-Nopember 2020.

Bahkan, jauh sebelumnya Satgas Covid-19 PHRI DIY dan Tim Pemda setempat yang terdiri atas Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satpol-PP, BPBD, dan lain-lain bersama-sama turun ke lapangan melakukan verifikasi Penerapan Protokol Kesehatan di usaha hotel dan restoran.

Baca Juga: Jangan Khawatir, NIK Tidak Muncul di eform.bri.co.id Pelaku UMKM Bisa Cairkan BLT BPUM Rp 2,4 Juta

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x