KABAR JOGLOSEMAR- Bagi para penerima program bantuan Presiden BLT BPUM UMKM yang NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id tidak perlu khawatir karena pelaku UMKM tetap dapat mencairkan BLT BPUM sebesar Rp 2,4 Juta dengan syarat tertentu.
Para UMKM yang NIK KTP belum ada di eform BRI tetap bisa mendapat BLT BPUM asalkan memenuhi syarat berikut.
Baca Juga: Wagub DKI Riza Patria Positif COVID-19, Dari Sinilah Sumber Penularannya
Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).