Pendaftaran BPUM BLT UMKM Masih dibuka, Segera Datang ke Kantor Kemenkop UKM

- 28 November 2020, 07:53 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. Cek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. Cek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR- Bagi pelaku UMKM yang belum sempat mendaftar BPUM BLT UMKM, masih ada waktu untuk menyiapkan berkas anda dan segera datang langsung ke kantor Kemenkop diwilayah masing-masing.

Untuk meningkatkan roda ekonomi dikalangan UMKM, pemerintah masih membuka kesempatan untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk 3 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Daftar BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup, Bawa Syarat dan Berkas ke Kantor Ini

Berbeda dengan pendaftaran beberapa bantuan yang diadakan oleh pemerintah, khusus BPUM BLT UMKM ini pendaftaran memang tidak dilakukan secara online, pelaku UMKM diwajibkan datang kekantor Kemenkop UMKM dengan membawa semua persyaratan.

Masih ada kesempatan untuk mendaftar karena program BLT UMKM ini masih dibuka hingga akhir November.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan.

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif

Baca Juga: SKB Cuti Bersama Desember 2020 Ditetapkan, Berikut Rinciannya

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sudah Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Cek Nama Penerima Gelombang 2 di Link Ini

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.

Di penghujung tahun 2020 ini pemerintah masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui beberapa program.

Sebut saja, kartu prakerja gelombang 11, BST Bansos Rp 500 per KK, hingga Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM atau BPUM.

Bantuan yang juga disebut dengan BLT UMKM ini akan memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM. Bantuan ini akan diberikan satu kali.

Baca Juga: 15 Lagu Natal Populer, Cocok untuk Diputar dan Dinyanyikan saat Natal 2020

Pemerintah masih membuka kesempatan untuk pelaku UMKM untuk mendaftar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM atau BPUM.

BLT UMKM ini adalah dana hibah untuk stimulus agar UMKM tetap bertahan dan mampu menjalankan roda usahanya di tengah pandemi Corona.

Banpres Produktif ini sudah pernah dilaksanakan dan pada tahap pertama total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BLT BPUM ini adalah strategi pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian melalui UMKM. Dengan adanya BLT UMKM, pelaku usaha diharapkan dapat bertahan dan terus menjalankan usahanya di tengah pandemi Corona.

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan BPUM maka masih ada kesempatan untuk mendaftar. Lalu, bagaimana cara daftar bantuan umkm tersebut?

Baca Juga: Niat Salat Subuh Saat Bangun Kesiangan, Simak Tata Caranya

Dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Berikut adalah isi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ., pemilik rek ..,

Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan

Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, Seperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah