KABAR JOGLOSEMAR- Bagi pelaku UMKM yang belum sempat mendaftar BPUM BLT UMKM, masih ada waktu untuk menyiapkan berkas anda dan segera datang langsung ke kantor Kemenkop diwilayah masing-masing.
Untuk meningkatkan roda ekonomi dikalangan UMKM, pemerintah masih membuka kesempatan untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk 3 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Daftar BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup, Bawa Syarat dan Berkas ke Kantor IniBerbeda dengan pendaftaran beberapa bantuan yang diadakan oleh pemerintah, khusus BPUM BLT UMKM ini pendaftaran memang tidak dilakukan secara online, pelaku UMKM diwajibkan datang kekantor Kemenkop UMKM dengan membawa semua persyaratan.
Masih ada kesempatan untuk mendaftar karena program BLT UMKM ini masih dibuka hingga akhir November.
Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan.
Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Tak ada Din, Tengku Zul, dan Bachtiar Nasir di MUI, Ini Susunan MUI 2020
-
Daftar Pengurus MUI Terbaru Ditetapkan, 3 Tokoh Populer Ini Malah Tak masuk
-
Akan Ada 11 Hari Libur di Cuti Bersama Akhir Tahun Desember 2020, Ini Rincian Tanggalnya
-
Jumlah Pengguna Internet Tahun 2020 Meningkat 25,5 Persen
-
Ini Tanggal Libur Natal dan Tahun Baru Serta Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri 2020