Pendaftaran BPUM BLT UMKM Masih dibuka, Segera Datang ke Kantor Kemenkop UKM

- 28 November 2020, 07:53 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. Cek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. Cek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR- Bagi pelaku UMKM yang belum sempat mendaftar BPUM BLT UMKM, masih ada waktu untuk menyiapkan berkas anda dan segera datang langsung ke kantor Kemenkop diwilayah masing-masing.

Untuk meningkatkan roda ekonomi dikalangan UMKM, pemerintah masih membuka kesempatan untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk 3 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Daftar BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup, Bawa Syarat dan Berkas ke Kantor Ini

Berbeda dengan pendaftaran beberapa bantuan yang diadakan oleh pemerintah, khusus BPUM BLT UMKM ini pendaftaran memang tidak dilakukan secara online, pelaku UMKM diwajibkan datang kekantor Kemenkop UMKM dengan membawa semua persyaratan.

Masih ada kesempatan untuk mendaftar karena program BLT UMKM ini masih dibuka hingga akhir November.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan.

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif

Baca Juga: SKB Cuti Bersama Desember 2020 Ditetapkan, Berikut Rinciannya

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x